Mabes Polri akan menggelar sidang etik untuk empat dari tujuh tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pada Selasa (5/9) depan.
Sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir Antara, Minggu (4/9/2022).
"(Sidang etik) di mundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Dedi Prasetyo seperti dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, sidang etik itu sejatinya akan digelar pada Senin (6/9) tapi ditunda lantaran masih ada pemeriksaan saksi dan penyempurnaan berkas tambahan. Dedi menyebut pihaknya saat ini bekerja ekstra untuk bisa melaksanakan sidang etik kepada semua polisi yang terlibat dalam kasus ini.
"Karowaprov terus kerja maraton semoga-semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ujar Dedi.
Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
(dir/dir)