Penyidik Bareskrim tengah memproses berkas perkara Irjen Ferdy Sambo yang otaki pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Berkas itu segera lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan.
"Tapi kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita liat ke depan kalau udah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir detikNews, Minggu (28/8/2022).
Menurut Sigit proses pemeriksaan terhadap Sambo juga hampir selesai. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi terkait pelengkapan berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas sudah kita kirim tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses," ucapnya.
Diketahui, Kejagung telah menerima berkas perkara tersebut pada Jumat (19/8) lalu. Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, tim JPU akan meneliti berkas tersebut apakah sudah lengkap sesuai syarat materiil dan formil. Jika telah lengkap, nantinya berkas perkara akan siap disidangkan.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (19/8/2022).
(dir/dir)