Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo, terus mengaku sebagai korban kekerasan seksual saat diperiksa penyidik Bareskrim. Sikap keras Putri ini dibantah pihak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Itu tidak betul dia korban," ujar pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, sebagaimana dilansir detikNews, Sabtu (27/8/2022).
Bantahan Kamaruddin beralasan. Dia menyebut bantahan itu berdasarkan bukti chat Putri kepada Brigadir J saat rombongan masih di Magelang, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan WA dia kepada adik almarhum," tuturnya.
Diketahui, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Namun, Putri Candrawathi masih menekankan ke penyidik Bareskrim bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata pengacara Putri Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/8).
Arman juga mengatakan kliennya juga telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik. Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yoshua diakibatkan adanya tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya di Magelang.
"Sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.
Selanjutnya, Putri juga disebut telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.
Simak video 'Putri Candrawathi Tetap Ngaku Korban Pelecehan saat Diperiksa':