Irjen Ferdy Sambo membuat rekayasa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Awalnya, Ferdy Sambo enggan mengakui namun akhirnya mengaku usai 3 orang jadi tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat di DPR RI, Rabu (24/8/2022). Awalnya, Sigit menyebut eks Kadiv Propam itu sempat mengelak meski sudah dibawa ke Mako Brimob oleh Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi.
Dilansir dari detikNews, Sigit mengatakan Sambo belum mengakui dan masih bertahan dengan keterangan awal ada insiden tembak menembak yang menyebabkan Brigadir J tewas. Hingga akhirnya Sambo dipatsuskan di Mako Brimob untuk pemeriksaan lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard (Bharada Richard Eliezer) akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," ujar Sigit.
Richard saat itu menuliskan runutan peristiwa secara rinci mulai dari Magelang hingga di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta yang jadi TKP penembakan. Timsus juga kemudian menetapkan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka. Usai penetapan 3 tersangka itulah, Sambo akhirnya mengaku perbuatannya.
"Keterangan tersebut tentunya kita tuangkan dalam BAP dan saat itu juga Richard minta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator. Tanggal 7 Richard mengakui perbuatannya kemudian Ricky dan Kuat juga ditetapkan sebagai tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan berhasil ditangkap. Berdasarkan pengakuan 3 tersangka tersebut maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," lanjut Sigit.
(dir/dir)