Kabar Nasional

Rp 150 Ribu untuk Satpam Agar Tutup Portal ke Rumah Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 16 Agu 2022 06:10 WIB
Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap dalam penanganan perkara Brigadir J. TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK. (Foto: Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Bahkan belakangan muncul dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo kepada satpam kompleks.

Hal ini mencuat setelah Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan sugaan suap penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/8/2022).

TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK. Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi Lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, dikutip dari detikNews.

Dugaan percobaan suap kedua merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," ungkapnya.

Berikutnya adalah dugaan suap kepada satpam komplek di kediaman rumah Sambo. Ada pengakuan dari petugas keamanan itu yang diminta menutup portal menuju kompleks rumah Ferdy Sambo. Ini terjadi setelah Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka.

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu," ujar Roberth.

Roberth berharap KPK mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J. Sebab itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam undang-undang.

"Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK), mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang," tegasnya.

Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti dalam pelaporannya. Di antaranya kumpulan pemberitaan dari media online.

Diketahui, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku satu anggotanya sempat disodori dua amplop cokelat. Amplop itu diduga diberikan usai staf LPSK bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.

Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di kantor Kadiv Propam. Dia menyebut pertemuan itu membahas permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.

Tanggapan KPK. Simak di halaman selanjutnya.




(orb/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork