Komnas HAM Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini

Kabar Nasional

Komnas HAM Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 11 Agu 2022 07:19 WIB
Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan diperiksa Komnas HAM hari ini. Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo berkaitan dengan peristiwa horor penembakan Brigadir J.

Dilansir detikNews, Komnas HAM sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo pada hari ini atau Kamis (11/8/2022).

"Besok agendanya adalah kami berharap Pak FS Pak Ferdy Sambo, habis itu Bu Putri," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di kantornya, Rabu (10/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk lokasi pemeriksaan sendiri, Komnas HAM belum memastikan. Namun pihaknya berharap agar pemeriksaan dilakukan di kantor Komnas HAM.

"Kami berharap bisa datang ke kantor Komnas HAM. Namun demikian, jika atas permintaan tertentu, kita akan mengikuti pertimbangan yang terbaik," katanya.

ADVERTISEMENT

Komnas HAM sendiri akan marathon melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terlibat. Selain Ferdy Sambo, Komnas HAM juga akan memeriksa tim inafis yang pertama kali datang ke TKP di kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

"Kami sedang merencanakan sesegera mungkin ketemu sama Inafis," kata dia.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga akan diperiksa. Pemeriksaan istri dari Irjen Ferdy Sambo ini dilakukan besok.

"Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping PC. (pemeriksaan) tidak hanya itu (dugaan pelecehan seksual) tapi juga ke pokok masalah soal penembakan Yoshua," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi.

Seperti diketahui Brigadir J tewas usai menerima sekitar 7 luka tembakan.. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Empat orang jadi tersangka kasus tersebut. Selain Ferdy Sambo, tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads