Janji Pemerintah Kawal Kasus Penembakan Brigadir J hingga Persidangan

Kabar Nasional

Janji Pemerintah Kawal Kasus Penembakan Brigadir J hingga Persidangan

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 10 Agu 2022 01:55 WIB
Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Edi Wahyono/detikX)
Jakarta -

Kapolri membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemerintah berjanji mengawal kasus itu hingga ke pengadilan.

"Kita semua akan mengawasi kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri. Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai penegakan hukum," ujar Menko Polhukam Mahfud MD sebagaimana dilansir detikNews, Selasa (9/8/2022).

Mahfud mengapresiasi langkah Kapolri yang membuka secara transparan penanganan kasus Brigadir J. Dia juga turut menyinggung dan mendorong agar instansi lain khususnya jaksa untuk memiliki sikap yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengatakan langkah Polri dalam penanganan kasus ini bisa ditiru penegak hukum lain.

"Sikap responsibilitas Polri dan transparansi, itu artinya terbuka. Bisa dilihat kerjanya, main mata atau tidak. Yang berkeadilan itu tanpa pandang bulu, jenderal atau kopral, apa pun itu, brigadir dan sebagainya ditindak secara proporsional," kata Mahfud.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas usai menerima sekitar 7 luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Empat orang jadi tersangka kasus tersebut. Selain Ferdy Sambo, tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads