Pengakuan Horor Anggota Geng Motor Keroyok Mati Warga Majalengka

Pengakuan Horor Anggota Geng Motor Keroyok Mati Warga Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Senin, 08 Agu 2022 13:58 WIB
Pelaku geng motor, pengeroyok warga hingga tewas.
Pelaku geng motor, pengeroyok warga hingga tewas. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

WS (20), salah satu anggota Geng Motor yang mengeroyok seorang warga Cikijing, Majalengka, hingga tewas. Ia mengungkapkan alasannya menghabiskan korban berinisial A (29).

Pengakuan WS, korban memprovokasi terlebih dahulu kepada kelompoknya. Kelompoknya dihadang dan dilempar batu oleh korban.

"Awalnya dihadang. Korban lempar batu, tapi enggak kena," kata WS saat interaksi dengan Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Senin (8/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Geram dengan tindakan pelaku, kelompok berandalan bermotor tersebut langsung menganiaya hingga tak sadarkan diri di tengah jalan.

"Habis itu dikeroyok. Saya cuma ikut sekali mukul," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Para pelaku sengaja meninggalkan korban tergeletak ditengah jalan, karena khawatir diketahui oleh warga.

"Iya ditinggali, takut keburu banyak warga," ucap dia.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/8/2022), pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Sindangpanji, Cikijing, Majalengka.

"Ditemukan warga, tergeletak di jalan," kata Edwin.

Semulanya, korban diduga meninggal akibat kecelakaan. Namun dari hasil olah TKP pihaknya kepolisian, pria tersebut ternyata merupakan korban pengeroyokan.

"Korban mengalami luka dibagian belakang kepala. Korban meninggal dunia di Puskesmas Cikijing," ungkap dia.

Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan 15 orang kelompok berandalan bermotor. Namun, kata Edwin, dari hasil pemeriksaan hanya ada empat pelaku utama yang melakukan tindakan kekerasan.

"Pelaku utama MR (20), WK (22), RQ (16) dan OT (16)," kata dia.

Empat pelaku tersebut saat ini sudah diamankan Mapolres Majalengka. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana ayat dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

"Empat sudah diamankan. Dari empat tersangka itu dua orang dibawah umur. Semua tersangka ditahan," ujar dia.




(dir/dir)


Hide Ads