Pengemudi Mobil 'RFH' Bodong Tabrak Polisi Ditangkap!

Kabar Nasional

Pengemudi Mobil 'RFH' Bodong Tabrak Polisi Ditangkap!

Tim detikNews - detikJabar
Sabtu, 06 Agu 2022 15:00 WIB
Mobil pelat RFH dikepung usai kabur setelah menabrak polisi di Tol Pancoran, Jumat (5/8/2022).
Mobil pelat 'RFH' dikepung usai kabur setelah menabrak polisi di Tol Pancoran Foto: (dok.istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap pengemudi mobil berpelat 'RFH' yang menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran. Ternyata, pelat 'RFH' yang digunakan pelaku itu palsu alias bodong.

Petugas kepolisian itu ditabrak ketika bertugas di Tol Pancoran. Peristiwa itu terjadi pada pukul 14.00 WIB. Saat itu petugas mencoba menegur mobil pelaku yang menggunakan strobo. Namun pengendara mobil berpelat RFH itu tidak kooperatif. Pelaku justru mencoba melarikan diri hingga menabrak petugas yang berjaga.

"Pelat yang terpasang RFH merupakan pelat palsu, tidak dikeluarkan secara sah," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto seperti dikutip detikNews, Sabtu (6/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku mengaku membeli pelat 'RFH' secara dalam jaringan atau online. Kendati telah terungkap keaslian pelat tersebut, polisi mengaku belum bisa memastikan motif pelaku menggunakan pelat tersebut.

"Yang bersangkutan, sesuai keterangannya, mendapatkan (pelat RFH) beli secara online," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Sutikno mengatakan pihaknya sempat mengejar pelaku. Dia menyebut pengendara mobil berpelat RFH itu ditangkap di Bintara, Bekasi.

"Dilakukan pengejaran, tertangkap di Bintara. Sekarang diserahkan ke Gakkum kalau lebih jelas. Saya juga belum tahu siapa nama pengemudinya. Yang jelas ke Gakkum, lebih jelas," tutur Sutikno.

Saat ini korban masih dalam perawatan. Korban menderita luka di bagian kaki.




(dir/dir)


Hide Ads