Didakwa Penipuan-TPPU, Doni Salmanan Ajukan Eksepsi!

Didakwa Penipuan-TPPU, Doni Salmanan Ajukan Eksepsi!

Yuga Hassani - detikJabar
Kamis, 04 Agu 2022 15:24 WIB
Doni Salmanan (tengah).
Doni Salmanan (tengah). (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Doni Salmanan didakwa melakukan penipuan saat menjadi afiliator platform Quotex. Doni Salmanan tak terima atas dakwaan jaksa hingga akan mengajukan eksepsi.

"Terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut akan diajukan mungkin tadi sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi Minggu depan masalah materi yang tertuang dalam dakwaan," ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Ikbar mengatakan saat ini pihaknya akan menyusun terlebih dahulu eksepsi yang akan dibacakan pekan depan. Nantinya ada beberapa poin yang akan disampaikan oleh pengacara Doni Salmanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan, nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya, pada saat penyerahan eksepsi atas dakwaan," katanya.

Sementara itu, Doni Salmanan tak bicara banyak. Melalui layar monitor, Doni Salmanan menyerahkan sepenuhnya ke pengacara.

ADVERTISEMENT

"Saya menyerahkan kepada penasehat hukum saya," ujar Doni.

Seperti diketahui, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Kemudian Doni Salmanan juga dijerat Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan. Doni juga dijerat TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads