Pelajar di Garut Ditangkap Usai Edarkan Ganja Sintetis

Pelajar di Garut Ditangkap Usai Edarkan Ganja Sintetis

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 03 Agu 2022 11:04 WIB
Ilustrasi pecandu narkoba yang direhabilitasi BNN
Foto: Ilustrator: Edy Wahyono
Garut -

Polisi menangkap 35 orang warga berkaitan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di Garut. Salah satunya, adalah seorang pelajar berusia 16 tahun, yang nekat menjadi seorang bandar ganja sintetis.

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. Wirdhanto mengatakan, remaja 16 tahun tersebut merupakan pelajar dari salah satu sekolah di Garut.

"Inisialnya Z, umur 16 tahun," kata Wirdhanto saat dikonfirmasi DetikJabar, Rabu (3/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Z ditangkap polisi yang mengetahui jika dirinya kerap mengedarkan narkoba jenis ganja sintetis. Wirdhanto menyebut, jika Z bertindak sebagai bandar ganja sintetis atau sinte.

Penangkapan Z bermula saat petugas Sat Narkoba Polres Garut menerima informasi jika bocah tersebut kerap menjual tembakau sintetis melalui akun Instagram pribadinya.

ADVERTISEMENT

"Pengungkapannya, kami menerima informasi yang bersangkutan ini juga menjual ganja sintetis di media sosialnya, Instagram," katanya.

Z kini mendekam di balik jeruji besi. Pihak Polres Garut tengah melakukan pengembangan terkait ditangkapnya pelajar berusia 16 tahun penjual tembakau sintetis ini.

Sementara itu, selain mengamankan Z, polisi juga mengamankan 34 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang. Dari 35 orang tersangka yang diamankan, termasuk Z, ada seorang wanita juga yang diamankan polisi.

Wirdhanto menjelaskan, 35 orang yang diamankan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Garut selama 3 bulan terakhir.

"Ini hasil penindakan kami pada bulan Mei, Juni dan Juli tahun 2022," katanya.

35 orang tersangka diamankan dari 12 TKP berbeda. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 37 gram sabu, 51,86 gram tembakau sintetis, 128,92 gram ganja, 1.271 butir obat psikotropika, serta 6.275 butir obat-obatan terlarang.

"Kami jerat UU Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika sampai UU Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Wirdhanto.




(dir/dir)


Hide Ads