Bebas Bersyarat, Rachmat Yasin Tetap Wajib Lapor ke Bapas

Bebas Bersyarat, Rachmat Yasin Tetap Wajib Lapor ke Bapas

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 02 Agu 2022 12:22 WIB
KPK menyatakan berkas tuntutan eks Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin sudah lengkap (P21) dan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Berkas Lengkap, Rachmat Yasin Siap Dibawa ke Pengadilan (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Meski sudah bebas, Rachmat harus wajib lapor.

"Yang pasti dia wajib lapor," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada detikJabar, Selasa (2/8/2022).

Elly mengatakan Rachmat Yasin wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagaimana domisilinya. Selama proses wajib lapor ini juga Rachmat Yasin akan mendapat bimbingan dari pembimbing Bapas Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya di Bapas Bogor," kata Elly.

Seperti diketahui, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah bebas dari Sukamiskin. Dia menjalani bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara.

ADVERTISEMENT

Rachmat Yasin terjaring OTT KPK pada 7 Mei 2014. Rachmat Yasin dulu merupakan Bupati Bogor dua periode. Dalam OTT terhadap Rachmat Yasin saat itu, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk si pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

Rachmat Yasin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Rachmat Yasin eks Bupati Bogor kini divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021. KPK telah mengeksekusi Rachmat Yasin di LP Kelas 1 Sukamiskin.

(dir/yum)


Hide Ads