Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap di Bandung Ditangkap

Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap di Bandung Ditangkap

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 25 Jul 2022 15:29 WIB
Komplotan pencuri spesialis mobil pikap
Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Kabupaten Bandung -

Empat orang pelaku pencurian mobil jenis pick up dibekuk Polresta Bandung. Aksi dilakoni oleh komplotan yang juga residivis.

Para pelaku yang diamankan tersebut berinisial JS (26), DN (37), DH (45), dan ES (39). Mereka ditangkap tim Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga pada 20 Juli 2022. Dengan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses tersebut, kami berhasil mendapatkan identitas pelaku, serta barang bukti, sehingga kami bisa mengamankan keempat tersangka ini, diantaranya adalah inisial JS (26), DN (37), DH (45), dan ES (39)," ujar Kusworo, saat press rilis di Polsek Pacet, Senin (25/7/2022).

Pihaknya menjelaskan para pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan salah satu kendaraan mobil brio. Kemudian, kata dia, salah satu pelaku ES berperan sebagai penadah.

ADVERTISEMENT

"Dari ketiga pelaku, satu di antaranya merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara, ini yang keempat kalinya. Kemudian yang dua di antaranya juga sudah pernah sekali tertangkap," katanya.

Kusworo mengungkapkan saat melakukan penangkapan para pelaku tersebut sempat melakukan perlawanan. Oleh karena itu, polisi langsung melakukan tindakan tegas.

"Pada saat ditangkap melakukan perlawanan yang dianggap membahayakan masyarakat dan petugas, maka dilakukan penindakan ancaman kejahatan seketika dengan dilakukan tembakan ke arah kaki yang melumpuhkan," tegasnya.

Dia menambahkan dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang diamankan ada 4 kendaraan pick up, dan juga ada kendaraan brio yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan," ucapnya.

Dia menuturkan keempat pelaku tersebut melakukan aksinya sebanyak empat kali dalam sebulan. Semua pelaku melakukan aksinya dengan merusak mobil tersebut.

"Dalam sebulan telah terjadi sebanyak empat kali. Kejadiannya tanggal 2 Juli, 14, Juli, 10 Juli dan 20 Juli. Keempat-empatnya dengan cara dirusak. Tiga di antaranya diparkir di pinggir jalan, sementara yang satunya di dalam garasi namun garasi tersebut dalam keadaan tidak terkunci," kata Kusworo.

"Para pelaku keempat-empatnya adalah warga Kabupaten Cianjur, namun satu diantaranya pernah tinggal di Kabupaten Bandung," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHAP, karena merusak di waktu malam hari dan juga penadahan 480 KUHAP, atas perbuatannya itu pelaku diancam dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun.

"Namun itu nantinya kita akan lampirkan bahwa yang bersangkutan merupakan residivis yang bisa menambah penguatan putusan hakim sehingga bisa menambah masa hukuman pelaku," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads