Sabetan Celurit dan Hantaman Golok Sisir Habisi Nyawa Aray

Kabupaten Sukabumi

Sabetan Celurit dan Hantaman Golok Sisir Habisi Nyawa Aray

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 15 Jul 2022 19:00 WIB
Penampakan Gosir yang digunakan pelaku menghabisi nyawa Aray
Penampakan Gosir yang digunakan pelaku menghabisi nyawa Aray (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Aksi keji dilakukan pembunuh Supyani alias Aray, pria asal Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang tewas usai berpamitan kepada keluarganya untuk nonton bareng (nobar) pertandingan Persib kontra Sleman pada Jumat (1/7) lalu.

Dua pelaku dari empat pelaku (1 DPO) yang terlibat dalam aksi sadis itu masing-masing DA alias Doblang (23) dan HA alias Gele (26) secara bergantian menyerang pria berusia 24 tahun itu.

Selain celurit berlogo XTC, polisi juga memperlihatkan sebuah golok besar dengan gerigi mirip gergaji yang dikenal dengan sebutan Gosir atau Golok Sisir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menggelar rilis kepada awak media, polisi melakukan rekontruksi kejadian tersebut. Lokasi rekontruksi digelar di SPBU Cimaja dan bukan di lokasi sesungguhnya di SPBU Bagbagan. Diketahui usai terlibat gontok-gontokan, pelaku Gele membacok korban di bagian dadanya.

"Posisi korban tengah menunggu temannya yang mengisi bahan bakar di SBPU, lalu dihampiri pelaku yang langsung menyerang teman korban (Ai) di bagian depan menggunakan celurit," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan, Jumat (15/7/2022).

ADVERTISEMENT

Karena mendapat penyerangan, korban yang saat itu membonceng temannya menarik gas motornya hingga sekitar 1 kilometer dari SPBU korban kehilangan kendali dan menabrak gapura Kantor Desa Jayanti. Saat terjatuh itulah, korban kembali diserang pelaku menggunakan celurit.

"Saat jatuh tengkurap, korban kembali mendapat serangan hantaman Gosir (oleh pelaku Doblang), setelah itu para pelaku meninggalkan lokasi sementara korban menghembuskan napas terakhirnya," ujar Putu.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 338 Subsider 170 ayat (2) Ke 3 KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 AYAT (3) KUHPidana. "Dijerat pasal tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," imbuh Putu.

(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads