Brigadir Dian Hadianto, seorang anggota Polres Garut dipecat. Dia melakukan beragam pelanggaran, di antaranya mencuri sepeda motor.
Brigadir Dian Hadianto secara resmi dipecat dari kesatuannya dalam sebuah upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar Polres Garut pada Senin (11/7).
Kegiatan itu dilaksanakan di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan. Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono memimpin langsung upacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Brigadir Dian Hadianto, yang sudah dinyatakan dalam surat keputusan (Kapolda Jawa Barat) untuk di-PTDH," kata Wirdhanto.
detikJabar mencatat, setidaknya ada fakta terkait pemecatan Brigadir Dian.
Terjerat Kasus Narkoba
Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ada tiga pelanggaran fatal yang dilakukan oleh Dian, hingga akhirnya berujung pemecatan.
Yang pertama, yakni pihak penyidik dari Propam Polres Garut menemukan fakta bahwa Dian terlibat dalam penyalahgunaan barang haram narkotika.
"Yang bersangkutan terbukti pertama adalah penyalahgunaan narkotika," katanya.
Wirdhanto sendiri tidak menyebutkan pasti jenis narkotika apa yang dikonsumsi oleh Dian. Namun, kabarnya Dian sudah dihukum atas kasus tersebut.
Disersi Ratusan Hari
Pelanggaran yang dilakukan hingga pemecatan yang dialami Brigadir Dian Hadianto adalah disersi.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, berdasarkan catatan pihaknya, Dian pernah mangkir dari tugas. Dia tidak bertugas atau disersi lebih dari 200 hari.
"Disersi selama 256 hari," ujar Wirdhanto.
Aksi tersebut dilakukan Dian beberapa tahun lalu, sebelum dia dipenjara gara-gara kasus lain yang menimpanya.
Sebelum dipecat dari kesatuan, Brigadir DianHadianto diketahui merupakan Bintara yang bertugas di Sekretariat Umum Polres Garut. Dian juga diketahui pernah bertugas di PolsekKadungora dan beberapa Polsek lain di wilayah hukum Polres Garut.