Fakta-fakta Baku Tembak 2 Polisi di Rumah Kadiv Propam

Kabar Nasional

Fakta-fakta Baku Tembak 2 Polisi di Rumah Kadiv Propam

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 13 Jul 2022 08:01 WIB
Jakarta -

Sejumlah fakta terungkap dalam insiden saling tembak antar anggota polisi di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dalam insiden itu, Brigadir J yang disebut melakukan pelecehan kepada istri sanga jenderal bintang dua tewas.

Berdasarkan rangkuman seperti dikutip dari detikNews, ada 8 fakta yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (12/7/2022). Berikut fakta-faktanya:

1. CCTV di Rumah Kadiv Porpam Rusak

Polisi mengatakan CCTV di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo rusak sejak dua minggu lalu. Polisi pun sedang mencari bukti lain untuk mengusut kasus polisi tembak polisi, yakni Bharada E dengan Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV-nya rusak sejak dua minggu lalu. sehingga tidak dapat kami dapatkan," kata Budhi.

2. Teriakan Minta Tolong Istri Kadiv Propam

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan detik-detik penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo yang menewaskan Brigadir J. Polres Jaksel mengatakan Brigadir J tiba-tiba masuk ke kamar pribadi Irjen Ferdi Sambo ketika istrinya sedang beristirahat.

ADVERTISEMENT

Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya memeriksa seorang saksi yang pertama kali melihat kejadian tersebut, yakni R.

"Dari saksi yang pertama kali melihat peristiwa tersebut, Brigadir J melakukan penembakan terlebih dahulu ke arah Bharada RE," ujarnya.

3. Senjata Brigadir J dan Bharada E dalam Baku Tembak

Budhi menjelaskan bahwa Bharada E menggunakan senjata jenis Glock 17. Sementara Brigadir J memakai senjata jenis HS-9.

"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE menggunakan senjata Glock 17 dengan magasin maksimum 17 butir peluru. Dan kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magasin tersebut 12 peluru. Artinya, ada 5 peluru yang dimuntahkan atau ditembakan," ucapnya.

"Sedangkan saudara J itu kami menemukan dan mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS, 16 peluru dimagasinnya dan kami menemukan tersisa 9 peluru yang ada di magasin. Artinya ada 7 peluru yang ditembakkan, dan ini sesuai apa yang ditemukan diTKP bahwa di dinding bahwa ada 7 titik bekas luka tembakan," sambungnya.

4. 7 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J

Hasil autopsi sementara Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) yang tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terungkap ada tujuh luka masuk di tubuh Brigadir J.

"Kemudian kami juga menemukan berdasarkan hasil autopsi. Ini ada hasil autopsi tapi masih sementara jadi karena masih sementara, tidak akan kami bacakan semua, namun kami sudah mendapatkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati di mana dari hasil autopsi tersebut disampaikan bahwa ada tujuh luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar dan satu proyektil bersarang di dada," kata Budhi.

5. 6 Saksi Diperiksa

Polisi telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus tersebut. Budhi Herdi mengatakan saksi itu di antaranya sopir istri Sambo berinisial R dan seorang pembantu berinisial K.

"Kalau rampung tanda tangan jadi enam kan," kata Budhi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

"Ada saksi R sama saksi K. Kalau R itu sopirnya ibu, kalau K kayanya pembantu ya," tambahnya.

6. Sosok Bharada E

Budhi Herdi Susianto sedikit menjelaskan tentang profil Bharada E. Bharada E merupakan penembak nomor 1 di Resimen Pelopor Korps Brimob, sehingga piawai memegang senpi.

"Di Resimen Pelopornya, dia sebagai tim penembak nomor 1 kelas 1 di Resimen Pelopor ini yang kami dapatkan," ujarnya.

Budhi mengatakan Bharada E juga merupakan pelatih di Resimen Pelopor tersebut.

"Jadi kebetulan, sebagai gambaran informasi, kami juga melakukan interogasi terhadap komandanBharada RE, bahwaBharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue," katanya.

7. Status Bharada E Masih Saksi

Budhi mengatakan status Bharada E masih sebagai saksi. Polisi menyebut belum ada bukti yang mendukung ke arah peningkatan status menjadi tersangka.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Budhi Herdi.

8. Polisi Terima Laporan Istri Kadiv Propam soal Pencabulan

Budhi Herdi mengatakan Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai insiden baku tembak Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) dengan Bharada E. Istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," katanya.

Halaman 2 dari 3
(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads