1 Moge Berpelat Bodong
Satu dari dua motor penabrak bocah Hasan dan Husen di Pangandaran menggunakan pelat nomor palsu alias bodong.
Fakta itu diungkap Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo. "Satu (kendaraan) tidak terdaftar," kata AKP Zanuar kepada detikJabar
Motor pelat bodong tersebut diketahui dikendarai penabrak berinisial AG. Adapun pelat nomor yang digunakan adalah D-1993-NA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zanuar mengatakan, pelat nomor tersebut seharusnya digunakan untuk angkutan penumpang. Akan tetapi malah digunakan untuk moge.
"Iya, betul (untuk angkutan penumpang)" tutur dia.
2 Pemoge Divonis 4 Bulan Penjara
Dua pemotor gede (Pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.
Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang yang digelar di PN Ciamis pada Rabu (6/7). Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri turut dihadirkan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno itu.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.