Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai ceramah habib Bahar bin Smith tak mengandung keonaran. Sebab, menurutnya keonaran yang timbul sedianya berdampak pada fisik.
"Nah, pertanyaannya adalah, ini akan harus ada satu kesatuan, jadi tindakan menyiarkan lalu akibat menyiarkan itu memunculkan keonaran. Saya membayangkan kalau keonaran yang ada di situ adalah keonaran yang sifatnya physical misalnya timbulnya huru hara, korban jiwa kemudian korban cacat, dan lain sebagainya, bukan keonaran yang sifatnya virtual karena kalau keonaran yang sifatnya virtual itu tiap hari kita mengalami. Saya buat konten YouTube, tiap hari didebat orang," ujar Refly, Kamis (7/7/2022).
Refly dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa Habib Bahar bin Smith. Dia didakwa salah satunya dengan UU Nomor 1 tahun 1946.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke soal keonaran. Menurut Refly, keonaran yang dimaksud dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1946 ini lebih kepada keonaran yang bersifat faktual terhadap diri seseorang atau benda yang menimbulkan korban. Dia lantas mengaitkan hal itu dengan perkara yang menjerat Bahar.
"Nah, sepanjang sepengatahuan saya, saya tidak melihat hubungan kausalitas itu di kasus ini, jadi ketika terdakwa menyampaikan suatu hal yang sangat kritis, maka unsur menyiarkannya tidak ada, kan dia berceramah kemudian yang menyiarkannya orang lain, lalu kemudian unsur menyebabkan keonarannya itu juga tidak ada," tutur Refly.
"Tetapi, saya ingin menggarisbawahi soal penyiaran, karena setiap penyiaran yang memunculkan potensi keonaran, kita bisa dipidanakan, maka mati semua yang namanyaYouTuber itu atau misalnya penyelenggara penyiaran atau televisi karena kalau ketahuan dia telah menyiarkan berita bohong maka tiba-tiba yang merilis berita itu kita kena juga karena kita dianggap telah menyiarkan berita bohong," kata dia menambahkan.
"Lalu, materinya juga adalah materi yang hari ini mudah sekali untuk menjerat orang-orang, jadi kalau kita bicara soal penerapan hukum itu, paling tidak harus adil, proporsional dan rasional, nah UU ini menurut saya adalah UU yang sangat tidak rasional. Walaupun UU ini menurut saya tidak layak untuk digunakan tetapi faktanya dia digunakan untuk mendakwa terdakwa," ujarnya.
Habib Bahar bin Smith turut menanggapi soal pernyataan Refly Harun terkait Undang-Undang yang disebut mudah menjerat orang. Bahar menanyakan sejauh ini siapa saja yang sudah pernah terjerat dengan UU tersebut.
"Banyak. Kalau bicara personal (ada) Habib Rizieq (Shihab) itu dia tahun, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat. Jadi ya beberapa orang. Intinya Undang-Undang ini yang sudah terungkap tapi yang diadilkan banyak. Jadi kalau kita nggak setuju, diadukan berita bohong. Babe Haikal diadukan, Edi Mulyadi, jadi yang kritis dikenakan berita bohong," kata Refly.