Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Adam Deni Gearaka 4 tahun penjara. Tak hanya hukuman penjara, Adam Deni juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Adam Deni bersalah dalam kaitan kasus ITE. Diketahui, dia mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Satroni. Selain Adam Deni, hakim juga menjatuhi hukuman kepada Ni Made Dwita Anggari yang sama-sama terlibat dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan masing-masing 5 bulan," ujar Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Sawah Besar, Jakpus sebagaimana dilansir dari detikNews, Selasa (28/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata hakim.
Jaksa sebelumnya menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari 8 tahun penjara terkait kasus ini. Hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara karena tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan.
Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan kepada Ahmad Sahroni.
(dir/bbn)