Humas Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat menuturkan pungli yang dilakukan oleh Kepsek dan pelaku lainnya dilakukan dengan menginformasikan adanya iuran pembangunan hingga iuran pramuka. Itu disampaikan saat proses daftar ulang terhadap peserta yang lolos PPDB.
"Pada saat perdaftaran tanggal 21 (Juni 2022). Diinfokan berkaitan dengan sumbangan atau iuran sekitar Rp 3 jutaan dan iuran Pramuka Rp 550 ribu," ujar Yudi kepada detikJabar, Kamis (23/6/2022).
Yudi menjelaskan ada lima orang yang dimintai keterangan atas dugaan pungutan terasbut. Kelimanya yakni DN selaku kepala sekolah, Wakasek berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak segera TS selaku operator.
"Mereka tergabung dalam panitia PPDB," kata dia.
Yudi menambahkan perbuatan yang dilakukan oleh kelimanya dinilai salah dan melanggar aturan. Sebab berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Jabar tak boleh ada iuran apapun selama proses PPDB.
Baca juga: Saber Pungli Bidik Calo PPDB Jabar |
"Apapun jenisnya, pada saat PPDB itu tidak boleh diembel-embeli dengan iuran atau iuran pembangunan. Karena untuk Jawa Barat sudah ada Pergub nomor 43 tahun 2020, terkait dengan dana BOPD. Jadi apapun jenis iuran sudah tidak boleh dan ini ada uang titipan, apapun alasannya itu tidak boleh," tuturnya.
Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di SMKN 5 Bandung. Sekolah tersebut diketahui meminta uang iuran uang pramuka kepada orang tua murid yang anaknya lolos PPDB 2022. (dir/yum)