Berkas perkara kasus ijazah palsu kader PAN Subang Popon Supriatin telah dinyatakan lengkap atau P21. Polisi saat ini menunggu pihak kejaksaan terkait kelanjutan pengusutan kasus tersebut.
"Kasus Popon kader PAN Subang sudah masuk tahap P21 sudah lengkap semua berkas penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi kepada detikJabar, Selasa (21/6/2022).
Menurut Deni, meskipun berkas penyidikan sudah P21, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Kejaksaan Negeri Subang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih menunggu dari Kejaksaan, sepertinya kasusnya akan dimaksimalkan oleh pihak kepolisian," katanya.
Sementara itu, Popon sendiri masih ditahan di Mapolres Subang setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari.
Diberitakan sebelumnya, Politisi Partai PAN Kabupaten Subang itu, bernama Popon Supriatin yang ditahan terkait kasus dugaan Ijazah Palsu Strata 1 STAI Yamisa Soreang, Kabupaten Bandung, yang dimilikinya.
Penahanan Politisi yang akan menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Subang tersebut berawal kasus dugaan Ijazah Palsu Popon Supriatin yang dilaporkan oleh Sri Rahayu Sugiharti sesama kader DPD PAN Subang.
Popon mulai ditahan pihak kepolisian dari Polres Subang sejak Kamis (12/5/2022) lalu dan ditahan selama 20 hari demi proses penyidikan dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang.
(mso/mso)