Artis Tamara Bleszynski membuat laporan ke Polda Jabar berkaitan dengan penggelapan. Adapun penggelapan tersebut berupa aset sebuah hotel di Cianjur.
"Asetnya di daerah Cianjur, itu berupa hotel," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Dugaan penggelapan tersebut dilaporkan perempuan blasteran tersebut sejak Desember 2021. Menurut Ibrahim saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaporan penggelapan aset, tetapi itu juga posisinya masih lidik, karena unsur-unsurnya belum terpenuhi," tutur dia.
Ibrahim menuturkan dari hasil penyelidikan sementara, perkara yang dilaporkan Tamara Bleszynski itu masih ada kaitannya dengan permasalahan internal keluarga.
"Tapi ini sebenarnya permasalahan internal keluarga bukan pihak lagi," katanya.
Sebelumnya sebagaimana dilansir detikHot, Tamara Bleszynski mengaku menjadi korban penggelapan aset properti. Ia melaporkan hal itu ke Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Tamara Bleszynski melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang ada di Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat.
Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski, membenarkan hal tersebut.
"Iya, benar," ungkap Djohansyah kepada wartawan.
(dir/tey)