Penganiaya Jurnalis di Sukabumi Ditangkap, Polisi Cari Pelaku Lainnya

Penganiaya Jurnalis di Sukabumi Ditangkap, Polisi Cari Pelaku Lainnya

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 17 Jun 2022 19:10 WIB
Pelaku penganiayaan jurnalis Sukabumi ditangkap.
Pelaku penganiayaan jurnalis Sukabumi ditangkap. (Foto: Syahdan Alamsyah)
Sukabumi -

Pihak kepolisian telah menangkap dua orang diduga pelaku penganiayaan Ilham Nugraha, jurnalis daring Jurnalsukabumi. Pelaku diketahui berinisial D dan B, keduanya ditangkap polisi kurang dari sepekan.

Meski sudah menangkap dua pelaku, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait aksi kekerasan terhadap jurnalis tersebut. Diketahui sebelumnya Ilham mengaku dipukuli oleh beberapa orang.

"Kita masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait apakah ada pelaku lain dari kasus ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Jumat (17/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedy yang saat itu bersama Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan sempat menasehati kedua pelaku. Ia menjelaskan soal tugas dan fungsi jurnalis ketika melakukan tugasnya.

"Tidak boleh ya main pukul begitu, segala sesuatu bisa dikomunikasikan tidak harus kekerasan. Apalagi ini adalah teman-teman wartawan yang saat menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang," tegas Dedy, kedua pelaku terlihat mengangguk dan kembali menundukan kepalanya.

ADVERTISEMENT

Apresiasi Organisasi Pers

Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengapresiasi pengungkapan kekerasan jurnalis di wilayah hukum Polres Sukabumi. Apit mengatakan, dengan langkah cepat tersebut diharapkan bisa menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Kami mengapresiasi Polres Sukabumi, terimakasih kepada seluruh jajaran Satreskrim atas pengungkapan dan penangkapan pelaku kekerasan terhadap saudara Ilham Nugraha yang diketahui tengah menjalankan tugasnya," kata Apit.

Terlihat hadir juga jajaran keredaksian dari media daring jurnalsukabumi, mewakili medianya CEO Jurnalsukabumi Sule Sulaeman mengaku berharap para pelaku dijerat juga dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

"Kami mengapresiasi kinerja kepolisian tentunya, telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku. Memang tadi saya dengar Kapolres Sukabumi mengatakan menjerat pelaku dengan pasal tentang penganiayaan, harapan kami mereka juga dijerat juga dengan UU Pers. Namun bagaimanapun, ini masih berproses kami juga akan mengawal melalui kuasa hukum kami," papar pria yang akrab disapa Sule tersebut.

(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads