Dokter wanita dan pria beristri bikin heboh di Kabupaten Gunungkidul, DIY. Mereka tepergok berduaan saat digerebek warga.
Penggerebekan sejoli diduga selingkuh itu berlangsung di sebuah rumah, kawasan Kapanewon Patuk, Gunungkidul, Jumat (10/6). Dikutip dari detikJateng, berikut fakta-fakta di balik kasus tersebut.
1. Istri Membuntuti
Kejadian ini terungkap saat istri dari pria itu diam-diam mengikuti dari belakang. Awalnya, pria itu terlihat bersama sang dokter wanita menggunakan mobil menuju sebuah rumah di kawasan Patuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Melaporkan ke Ketua RT
Setiba di lokasi tersebut, si istri pria itu langsung melaporkannya ke ketua RT di wilayah tersebut. Selepas salat Jumat, istri itu melapor ke Ketua RT setempat. Usai salat Jumat, si istri diantar Ketua RT dan beberapa warga sekitar menggerebek rumah dokter wanita itu.
3. Sembunyi di Kamar Mandi
Salah satu warga mengungkapkan dokter wanita itu bersembunyi saat penggerebekan.
"Setelah Jumatan, bareng-bareng ke rumah bu dokter. Pertama, warga mengetuk pintu cukup lama. Setelah dibuka, warga masuk. Saat itu yang membuka laki-laki, dokternya kabur ke kamar mandi lalu dikejar," ujar warga yang menolak namanya disebutkan, Jumat (10/6).
4. Lapor Polisi
Karena situasi tidak kondusif usai penggerebekan di rumah itu, warga tersebut berujar, akhirnya mereka melapor ke Polsek Patuk. Kapolsek Patuk, Kompol Sumadi, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Iya benar, dan sudah laporan juga ke kantor," kata Sumadi, Minggu (12/6).
5. Dinkes Periksa Dokter Wanita
Kadinkes Gunungkidul Dewi Irawaty membenarkan wanita yang digerebek itu berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Gunungkidul.
"Masih ditangani atasan langsungnya, yaitu direktur rumah sakitnya (tempat dokter wanita itu bekerja). Urut-urutannya gitu, setelahnya baru dilimpahkan ke dinas," kata Dewi saat dihubungi, Senin (13/6).
6. Dokter Berstatus ASN
Dinkes menyerahkan kasus itu ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul. Sebab dokter itu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu mengikuti PP (peraturan pemerintah) tentang ASN. Yang memproses investigasi akan kita serahkan BKPPD. Pasti ada hukuman disiplinnya sesuai berat ringan hasil putusannya," ujar Kadinkes Gunungkidul Dewi Irawaty.
7. Langkah BKPPD
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan mengaku belum menerima laporan terkait kasus tersebut. BKPPD telah berkoordinasi dengan atasan dokter perempuan itu untuk segera melakukan pemeriksaan.
"Kita sudah koordinasi dengan RS (tempat dokter itu bekerja) untuk melakukan pemeriksaan. Kalau terbukti, nanti dilaporkan ke pejabat pembina kepegawaian untuk dilakukan pembentukan tim dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sunawan saat dihubungi wartawan, Senin (13/6).