Curi Pagar Rumah, Dua Pemuda di Tasik Terancam Bui 7 Tahun

Curi Pagar Rumah, Dua Pemuda di Tasik Terancam Bui 7 Tahun

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 13 Jun 2022 21:00 WIB
Barang bukti pagar hasil curian diamankan Polsek Indihiang.
Barang bukti pagar hasil curian diamankan Polsek Indihiang. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Aksi pencurian merambah berbagai sasaran, bahkan barang yang sepintas tak bernilai pun tak luput dari sasaran. Seperti di Tasikmalaya, aparat Polsek Indihiang menangkap pencuri spesialis pagar rumah. Pencuri ini berkeliaran mencari sasaran, mencuri pagar dan mengangkutnya dengan mobil.

"Kami amankan dua orang pelaku pencurian spesialis pagar rumah, kedua tersangka ini sudah melakukan pencurian di beberapa lokasi," kata Kapolsek Indihiang AKP Iwan, Senin (13/6/2022).

Tersangka diketahui bernama Ade Riswandi (22) dan Hendra Nurmansyah (24) warga Penyingkiran Kecamatan Indihiang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir kedua tersangka itu beraksi di rumah milik Den Habib Ibnu Rahman warga Jalan Ibrahim Adji Sukamaju Kaler Indihiang pada Jumat (10/6/2022) lalu.

Dengan membawa mobil jenis Grandmax pelaku mengangkut pagar besi rumah korban yang masih terpasang sekitar pukul 3 dinihari. Tanpa disadari pelaku, aksi pencurian ini terekam oleh kamera CCTV.

ADVERTISEMENT

Korban akhirnya melaporkan kasus itu Polsek Indihiang. "Setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan. Akhirnya selang beberapa jam kasus ini berhasil terungkap, pelaku kami tangkap di rumahnya. Mobil yang digunakan untuk mencuri juga kami amankan," kata Iwan.

Iwan menambahkan pelaku mengakui bahwa aksi pencurian pagar ini sudah dilakukan di beberapa tempat. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 7 buah pagar yang diduga hasil curian.

Mereka mengincar pagar rumah model lama yang berbahan besi padat. Rumah kosong atau rumah yang sedang direnovasi adalah sasaran empuk para pelaku ini.

"Modus para pelaku mengincar rumah kosong dan saat direnovasi," jelas Iwan.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.*

(yum/yum)


Hide Ads