Polisi Gali Fakta Lain di Balik Eksistensi Khilafatul Muslimin Cimahi

Polisi Gali Fakta Lain di Balik Eksistensi Khilafatul Muslimin Cimahi

Whisnu Pradana - detikJabar
Minggu, 12 Jun 2022 01:00 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan (Foto: dok detikJabar).
Cimahi -

Pihak kepolisian terus menindaklanjuti riuh soal kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi meskipun telah menetapkan tiga orang anggotanya menjadi tersangka.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyebut pihaknya terus memantau kantung-kantung massa serta sumber pendanaan organisasi tersebut yang salah satu informasinya berasal dari iuran anggota kelompok.

"Dari hasil pemeriksaan, kabarnya di Bandung Raya ada kurang lebih sebanyak 250 anggota. Kemudian sumber dana berasal dari iuran anggota," ujar Imron kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Imron menyebut jumlah anggota kelompok tersebut diperkirakan bisa lebih banyak dari yang telah disampaikan. Pun demikian dengan kemungkinan soal sumber lain pendanaan yang masih terus didalami.

"Kami terus mencari fakta-fakta lain, karena organisasi ini sudah cukup lama ada di Cimahi. Kemungkinan soal informasi yang masih ditutupi juga kita dalami," kata Imron.

ADVERTISEMENT

Tiga anggota kelompok Khilafatul Muslimin Cimahi yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Cimahi terancam 15 tahun penjara.

Ketiga orang tersebut di antaranya AY sebagai Umul Quro Bandung Raya, S sebagai pemimpin Khilafatul Kota Cimahi, serta AS sebagai bendahara kelompok Khilafatul Muslimin Cimahi.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 107 Juncto Pasal 53 KUHAP terkait Percobaan Makar, kemudian Pasal 11 Ayat 11 dan atau Pasal 11 UU nomor 10 Tahun 1946 tentang Penyebaran berita bohong.

Pasal terakhir yang dipersangkakan kepada tiga tersangka tersebut yakni Pasal 157 KUHAP tentang mempertontonkan atau menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian kepada masyarakat Indonesia.

"Dari pasal-pasal yang kami terapkan itu mereka terancam 15 tahun penjara. Ketiganya sudah ditahan," ungkap Imron.

(mso/mso)


Hide Ads