Lima orang dari kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jabar masih membidik tersangka lain dari kelompok yang disebut ilegal itu.
"Ya kalau misal kita cek lagi ada perbuatan pidana bagi yang lain, akan kita proses juga," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada detikJabar, Sabtu (11/6/2022).
Sejauh ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang berasal dari Kabupaten Karawang dan tiga orang lainnya berasal dari Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk di Karawang, polisi menetapkan HM dan EU sebagai tersangka. HM diketahui merupakan pimpinan Khalifatul Muslimin wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang (Purwasuka) sedangkan EU sebagai koordinator.
Sedangkan di Kota Cimahi, ada tiga orang ditetapkan tersangka yakni AE, AS dan AS alias YN. Dalam kelompok tersebut, AE menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.
"Di Cimahi ada tiga tersangka, sedangkan di Karawang ada dua tersangka," kata Ibrahim.
Ibrahim menambahkan berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan, mereka terbukti bersalah sebagaimana Pasal 107 Jo Pasal 53 Jo Pasal 157 dan Pasal 14 agar (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Ini terbukti ada perbuatan pidananya," ujar Ibrahim.
(dir/mso)