Bikin Resah Warga, 9 Debt Collector di Majalengka 'Diangkut' Polisi

Bikin Resah Warga, 9 Debt Collector di Majalengka 'Diangkut' Polisi

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 08 Jun 2022 18:40 WIB
9 debt collector di Majalengka diamankan polisi.
9 debt collector di Majalengka diamankan polisi.(Foto: Humas Polsek Majalengka Kota
Majalengka -

Warga Kabupaten Majalengka dibuat resah dengan aksi pemberhentian secara paksa oleh sejumlah oknum debt collector atau 'mata elang'. Mencegah maraknya aksi ini, Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Kapolsek Majalengka Kota AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, pada Selasa (7/6) kemarin, pihaknya berhasil mengamankan sembilan orang oknum 'mata elang' yang tengah beraksi di wilayah Majalengka Kota.

"Kemarin kami berhasil menangkap sembilan orang (debt collector), di Jalan Raya KH Abdul Halim Majalengka," kata Fiekry saat dihubungi detikJabar, Rabu (8/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya keresahan warga sehubungan banyaknya debt collector yang sering memberhentikan kendaraan dan akhirnya kami menemukan mereka di jalan," ujar dia menambahkan.

Saat mengamankan sembilan orang tersebut, Polisi juga berhasil menahan sebanyak enam unit sepeda motor. Motor tersebut, kata dia, ditahan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat.

ADVERTISEMENT

"Kami juga berhasil mengamankan enam kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat. Sementara kami amankan dulu di Mapolsek Majalengka Kota," ucap dia.

Menurut kapolsek, kesembilan oknum debt collector itu tak ditahan. Akan tetapi, pihaknya hanya memberi pembinaan dan meningkatkan mereka agar tidak melakukan aksi tersebut lagi.

"Kami hanya beri pembinaan dan membuat pernyataan di atas materai untuk tidak meresahkan masyarakat di jalan lagi. Setelah dilakukan pembinaan dan buat surat pernyataan kami bebaskan," ujarnya.

Sementara itu, Fiekry menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan memberitahu pihaknya jika ada hal serupa. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dan akan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah yang dialami masyarakat.

"Saya imbau seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang berada di wilayah Majalengka Kota untuk bisa sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu diberhentikan oleh debt collector. Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," katanya.

(bbn/yum)


Hide Ads