IR alias Yustian nekat menjual teman gadis yang baru dia kenal lewat medsos ke sopir truk Rp 300 ribu. Dia ternyata nekat melakukan hal tersebut gara-gara butuh duit.
"Motifnya ya cari uang lebih. Karena dia biasa dapat uang dari jualan COD," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (6/6/2022).
Yustian kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut, akibat ulahnya mencoba menjual seorang gadis berinisial NA (19). Selain itu, Pria berusia 28 tahun itu juga diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap NA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu terjadi pada Senin, 18 April 2022 silam di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul. NA dan Yustian saat itu bertemu untuk pertama kalinya, usai berkenalan via Facebook pada bulan Desember 2021.
"Niat awalnya, korban ingin membeli topi yang ditawarkan oleh tersangka. Namun pas ketemu, topi yang ditawarkan itu tidak ada dan korban bersama pelaku malah jalan," katanya.
Korban saat itu menolak diajak jalan. Namun, dia iba karena Yustian sudah datang dari jauh. Kemudian keduanya jalan menggunakan sepeda motor Yustian. Saat itu, Yustian mengajak NA ke sejumlah tempat.
Dari hasil pemeriksaan, Yustian juga diketahui sempat membawa NA ke sebuah penginapan di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler. Saat itu, NA mencoba berontak dan kabur. Korban kemudian memiliki rencana untuk kabur dengan mengajak Yustian untuk membeli makan di kawasan Simpang Lima.
Namun, saat itu, Yustian diketahui malah menawarkan NA ke dua orang temannya yang diduga kuat berprofesi sebagai sopir dan kernet truk. Dia menawarkan NA untuk menjadi budak seks seharga Rp 300 ribu.
"Mendengar itu korban kemudian berontak dan berupaya kabur. Namun tersangka mencegahnya dan melakukan pelecehan terhadap korban," kata Dede.
Korban kemudian berhasil kabur dan berlari ke pemukiman warga. Dia kemudian melarikan diri ke kantor Diskominfo Garut. Di sana, dia ditolong satpam dan akhirnya diantar pulang dan melapor ke polisi.
Yustian sendiri kemudian ditangkap dua bulan kemudian. Dia sebelumnya sempat menerima surat pemanggilan dari pihak Polres Garut namun tidak diindahkan. Yustian dijerat polisi dengan Pasal 289 KUHP terkait Perbuatan Cabul.
"Kami jerat Pasal 289 Jo Pasal 290 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama penjara 9 tahun," pungkas Dede.
(tey/tya)