Pemuda Bandung Ditangkap gegara Ngaku Dibegal Usai Gadaikan Motor

Pemuda Bandung Ditangkap gegara Ngaku Dibegal Usai Gadaikan Motor

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 06 Jun 2022 12:50 WIB
Pemuda ngaku dibegal usai menggadaikan motor.
Pemuda ngaku dibegal usai menggadaikan motor. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Pemuda asal Ciparay, Kabupaten Bandung diringkus polisi dari Polresta Bandung setelah membuat laporan palsu sebagai korban begal. Ternyata, pemuda inisial AFT itu menggadaikan motornya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan hal tersebut berawal dari adanya laporan begal ke Polsek Ciparay. Pelaporan dilakukan 2 Juni 2022 pukul 21.00 WIB.

"Awalnya korban (AFT) mengaku mengalami kekerasan dengan cara diinjak. Jadi mengaku motorrnya dipepet, jatuh, terus diinjak dadanya, motor diambil," ujar Kusworo di Mapolsek Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (6/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan AFT kemudian ditindaklanjuti. Setelah ditelusuri, polisi menerima informasi ada seseorang yang menggadaikan motornya. Setelah dilakukan pendalamanan, nomor polisi motor yang digadaikan itu ternyata sama dengan motor AFT.

"Didalami oleh polisi terkait luka luka korban (Pasal) 365 (KUHPidana) itu, dikaitkan dengan adanya informasi bahwa ada pihak yang menerima gadai motor yang serupa. Dikroscek nopol motor korban dengan yang pegadaian dan ternyata sama, dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Pemuda ngaku dibegal usai menggadaikan motor.Sepeda motor yang digadaikan pelaku. Foto: Yuga Hassani/detikJabar

"Berdasarkan itu yang awalnya korban yang mengaku dibegal kehilangan motor, dompet HP, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet HP itu dititipkan di temannya. Modusnya melakukan rekayasa seoalah dibegal," jelasnya.

Akibat aksinya itu, AFT kemudian ditangkap polisi. Pelaporan jadi korban begal langsung di SP3 alias dihentikan atau batal demi hukum.

AFT pun ditetapkan sebagai tersangka. Kini dia harus menghadapi jerat hukum atas pelaporan palsunya.

"Yang bersangkutan melakukan laporan palsu kena pidana pasal 220 KUHP, dipidana penjara 1 tahun 4 bulan, yang bersangkutan jadi tersangka," pungkasnya.




(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads