Penjual Uang Palsu di Karawang-Purwakarta via Medsos Ditangkap

Penjual Uang Palsu di Karawang-Purwakarta via Medsos Ditangkap

Yuda Febrian Silitonga - detikJabar
Minggu, 05 Jun 2022 01:00 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi uang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Karawang - Pengedar dan pembuat uang palsu (upal) yang menjual melalui media sosial (medsos) berhasil ditangkap polisi di kediamannya di Karawang. Pelaku berinisial AO (38) mengedarkan upal di Karawang dan Purwakarta.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku pembuat, penyimpan dan pengedar upal berinisial AO (38). AO ditangkap di kediamannya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Kamis (2/6/2022)

"Pelaku AO (38) ini menjual upalnya melalui medsos dan areal jualnya di Karawang sampai Purwakarta, dan pada Kamis (2/6/2022) kemarin, Satreskrim akhirnya berhasil menangkap pelakunya di rumah pelaku di Kota Baru Karawang," kata Aldi saat dihubungi melalui telepon selular, Sabtu (4/6/2022).

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menjelaskan AO (38) ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku secara otodidak membuat upal dan menjualnya.

"Pelaku seorang diri memproduksi upal secara otodidak dan menjualnya. Namun kami tengah mendalami terkait ada indikasi jaringan lainnya," ucap Arief.

Menurutnya, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga, hasil jualan upal dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari penangkapan AO (38), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa upal Rp 100 ribu siap edar sebanyak 19 lembar dan belum siap edar sebanyak 1.080 lembar.

"Lalu, upal pecahan Rp 50 ribu belum siap edar sebanyak 287 lembar dan 1 unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287," bebernya.

Selain itu, ada 5 botol pilox atau spray paint, 1 rim kertas, 1 buah stampel bertuliskan BI (Bank Indonesia), 1 buah stampel bertuliskan 100.000, 2 buah gunting, dan 1 buah ballpoin untuk cek ultraviolet.

"Kemudian, kertas top yang digunakan untuk benang pengaman, 3 bungkus bekas tempat lem kaca, 1 buah catridge printer, 1 buah alat pendeteksi uang, 1 lembar blok hantu," katanya.

Dari kejahatan tersebut, pelaku inisial AO (38) dijerat pasal 36 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. "Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 10 milyar," tegas Arief.


(ors/ors)


Hide Ads