Sebuah mini market di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat jadi sasaran aksi perampokan. Siapa sangka, jika yang menjadi tersangka dalam aksi perampokan ini adalah mantan karyawan dari mini market tersebut.
Tersangka dalam kasus ini berinisial DPA, warga Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Adapun aksi perampokan yang dilakukan oleh pria berusia 21 tahun itu terjadi pada Selasa (31/5/2022), sekitar pukul 22.40 WIB malam.
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan tersangka melakukan aksinya saat mini market tersebut sudah akan tutup. Saat situasi sepi, tersangka kemudian masuk dan mengancam kasir mini market dengan menggunakan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tersangka ini sudah memata-matai mini market tersebut yang dulunya dia pernah kerja di sana. Begitu sudah sepi dan sudah akan tutup, lalu dia masuk ke dalam dan mengancam bagian kasir dengan menggunakan senjata tajam," kata Lukman Syarif di Mapolres Indramayu, Kamis (2/6/2022).
Menurut Lukman, dalam aksi perampokan yang dilakukan seorang diri itu, tersangka berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 19.200.000. Tersangka kabur meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor jenis matic.
Namun, berdasarkan hasil dari rekaman CCTV, tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi. Tersangka kemudian berhasil diringkus oleh pihak kepolisian kurang dari 7 jam pasca kejadian.
Menurut Lukman, pihaknya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Antara lain yakni sweater berwarna hitam, satu buah senjata tajam, uang senilai Rp 19.200.000, dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kata Lukman, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Saat dihadirkan dalam sebuah pers rilis yang digelar di Mapolres Indramayu, DPA mengaku nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena terlilit utang. DPA mengaku kerap berhutang untuk modal bermain judi online.
"Karena punya utang sama pinjol (pinjaman online). Utangnya buat main judi online," kata DPA di Mapolres Indramayu.
Di hadapan polisi, DPA sendiri mengaku sudah sekitar satu bulan tidak bekerja setelah keluar dari Mini market yang ia rampok. Sementara untuk kebiasaan bermain judi online, DPA mengaku sudah menjalaninya sekitar empat bulan.
(mso/mso)