Dua petani pelaku pencurian motor ditangkap polisi Karawang. Dengan timah panas menembus betis, 22 kali aksi mereka akhirnya berakhir dalam jeruji besi.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan kedua pelaku sama-sama berprofesi sebagai petani. AN (41) merupakan warga Blanakan Subang. Sedangkan NS (50) tercatat sebagai warga Karawang.
"Keduanya ditangkap pada Jumat, 27 Mei 2022 sekitar jam delapan malam. Kami amankan saat operasi libas Lodaya 2022," kata Aldi saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Sabtu (28/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AN dan NS terkenal licin dan sulit ditangkap. Catatan kejahatan mereka panjang. Keduanya beraksi jadi maling motor sebanyak 15 kali di Kabupaten Subang, dan tujuh kali di Kabupaten Karawang.
Pelarian mereka berakhir saat timah panas petugas menembus betis mereka masing-masing.
"Saat kami lakukan penangkapan, keduanya berusaha kabur dan melawan petugas. Kami melakukan tindakan tegas terukur," sambung Aldi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah kunci T serta satu mata kunci, satu buah ponsel, satu unit Honda Beat warna biru, dan satu unit Honda Supra X.
Saat beraksi, pelaku mencari kendaraan yang diparkir di depan rumah. Ketika korbannya lengah, pelaku langsung mengeksekusi motor menggunakan kunci T.
"Pelaku beraksi di malam hari, mengambil motor yang di parkir di depan rumah menggunakan kunci T," ujarnya.
Dua pelaku dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
"Dua pelaku dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tandasnya.
(tey/tya)