Cerita Keluarga di Balik Teror Bank Pria Majalengka

Cerita Keluarga di Balik Teror Bank Pria Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Kamis, 26 Mei 2022 21:30 WIB
Tampang Peneror Bank Ancam Ledakkan Bom di Majalengka
Tampang peneror bank di Majalengka (Foto: Erick Disy/detikJabar).
Majalengka -

IS (inisial), istri dari pelaku teror Bank di Majalengka, tak menyangka bahwa suaminya nekat berupaya melakukan aksi perampokan di wilayah Leuwimunding.

"Iya kaget, saya dengar kabar itu dari tetangga," kata IS kepada detikJabar, Kamis (26/5/2022).

Dadi yang melakukan aksi teror pada Senin (23/5), dengan cara mengancam akan meledakkan bom jika teller bank tidak menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta itu, sebelumnya sempat cekcok dengan sang istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IS mengungkap perdebatan itu timbul karena permasalahan ekonomi rumah tangga. Sebelumnya, Dadi juga mengakui bahwa dirinya tengah terlilit hutang sekitar Rp 20 juta.

"Memang kami sebelumnya sempat cekcok masalah ekonomi dan rumah tangga," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Desa Ujungberung Aris Susanto membenarkan pelaku merupakan warga Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka. Ia tercatat menjadi buruh pengrajin anyaman rotan.

"Betul, dia saat ini tercatat jadi warga Ujungberung, karena menikah dengan warga kami. Kesehariannya hanya berangkat dari Ujungberung ke Balagedog tempat dia berkerja menjadi pengrajin anyaman rotan," kata Aris.

Aris juga membenarkan bahwa kondisi ekonomi rumah tangga Dadi saat ini memang kurang baik. Ia kerap ditagih hutang oleh 'Bank Keliling'.

"Betul, jika melihat kondisi ekonominya memang serba kekurangan dan setiap hari dikejar-kejar penagih hutang yang bukan hanya satu jumlahnya. Mungkin itu membuat dia stres dan depresi sehingga melakukan aksi senekat itu," ucapnya.

Dia mengungkapkan saat ini dia juga masuk dalam kategori Keluarga Pra Sejahtera (KPS) yang hanya berpenghasilan sekitar Rp 300 ribu per minggu dan masih tinggal bersama mertuanya.

Dadi yang melakukan aksi teror tersebut diketahui tidak menggunakan bom sungguhan. Ia hanya merakit mainan yang didesain menyerupai bom. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Majalengka dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Untuk tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun serta pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu 6 tahun," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.

(mso/mso)


Hide Ads