Ada-ada saja alasan Jamal, salah seorang tersangka kasus jambret yang diamankan polisi di Sukabumi, Kamis (26/5/2022). Ia mengaku terpaksa menjambret karena ingin membantu orang tuanya.
Momen pengakuan tersangka yang merupakan komplotan jambret itu terungkap saat Wakapolres Sukabumi Kompol Bimo Moernanda menanyai Jamal. Pria yang berstatus resedivis pada kasus perkelahian itu ditanya soal alasannya menjambret.
"Kamu kan baru keluar dari penjara, sekarang masuk lagi karena menjambret. Kenapa mengulang lagi berbuat kejahatan?" tanya Bimo kepada Jamal di Mapolres Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamal sempat menunduk, kemudian dengan lantang ia mengungkap alasannya yang bikin geleng-geleng kepala. "Buat bantu orang tua pak," kata Jamal dengan suara agak serak.
Bimo kemudian menepuk-nepuk pundak Jamal. Ia meminta pria itu tidak mengulangi lagi perbuatan serupa selepas menjalani hukuman karena kasus kriminal yang menjeratnya saat ini.
"Selepas menjalani hukuman nanti, carilah kerjaan yang baik dan tidak merugikan orang lain. Coba kalian bagaimana kalau ibu atau saudara kalian jadi korban kejahatan di jambret di jalan, apa kalian mau?" tanya Bimo lagi.
Serempak Jamal dan tiga temannya yang juga ditangkap karena aksi jambret itu menggelengkan kepala.
Diberitakan, Jamal dan tiga temannya ditangkap polisi setelah gagal menjalankan aksinya di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi. Hasil pengembangan polisi, selama melakukan aksi kriminalnya para pelaku diketahui menyasar korban perempuan di 15 TKP. Selain barang bukti hasil kejahatan petugas juga mengamankan kendaraan yang dipakai untuk menjalankan aksinya.
"Polres Sukabumi melaksanakan Operasi Libas 2022. Kami mengamankan empat orang tersangka begal atau pelaku pencurian kekerasan, jambret satu komplotan mereka berjumlah empat orang. Sebenarnya lima, namun satu berstatus DPO. Mereka diamankan di dua tempat berbeda. Jadi beraksi di wilayah Simpenan, Cibuntu dan satu lagi di SPBU Bagbagan," kata Wakapolres Sukabumi, Kompol Bimo Moernanda kepada awak media, Kamis (26/5/2022).
(sya/ors)