6 Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus Maut di Ciamis

6 Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus Maut di Ciamis

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 26 Mei 2022 07:00 WIB
Penampakan bus maut Ciamis.
Bus Pendawa yang terlibat kecelakaan di Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Bandung -

Sopir bus maut di Ciamis resmi menjadi tersangka. Beberapa fakta pun terungkap dalam kecelakaan rombongan bus peziarah di Panumbangan, Ciamis, Sabtu (21/5) lalu. Berikut rangkumannya:

Sopir Pergi ke Garut usai Kecelakaan

Saat kecelakaan maut itu terjadi, tepatnya setelah menabrak rumah, sopir berinisial IP turun dari bus dibantu kondektur. Ia mengalami luka ringan setelah terjepit bagian dashboard bus.

Setelah kejadian IP pun duduk di lokasi kejadian sekitar setengah jam. Ia mengaku tidak dapat menghubungi siapapun karena ponsel miliknya hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IP menyebut ada orang yang memberikan bantuan, lalu membersihkan badannya karena ada darah. Ia selanjutnya meninggalkan lokasi menuju ke Limbangan, Garut. Tujuannya untuk melaporkan kepada pengurus bus.

"Saya mengamankan diri ke pengurus di RM Anugerah Limbangan. Pengurus Pandawa. Pengurus meminta istirahat dulu," kata IP.

ADVERTISEMENT

Serahkan Diri ke Polisi

Kemudian pada Minggu (22/5/2022) malam, ia menyerahkan diri didampingi pengurus PO. Ia pun dijemput petugas Polres Ciamis.

Setelah menyerahkan diri, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap sopir bus maut Ciamis tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut penyebab kecelakaan maut tersebut.

Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena menegaskan, alasan sopir bus maut meninggalkan lokasi kejadian karena takut diamuk massa. Sehingga saat kejadian sopir langsung bergegas menjauh meninggalkan lokasi kejadian. Sopir bus berlindung di perusahaannya.

"Bukan sembunyi, karena takut dimassa, akhirnya meninggalkan tempat kejadian kemudian berlindung di perusahaan," kata Magdalena.

Sopir Jadi Tersangka

Pelarian IP, sopir bus kecelakaan maut di Ciamis berakhir di jeruji besi. Ia ditetapkan menjadi tersangka usai mengakibatkan 4 orang meninggal dunia di Tanjakan Balas, Panumbangan, Ciamis, Jawa Barat.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari terhadap sopir berinisial IP, telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Rabu (25/5/2022).

Kelalaian Sopir

Tony menjelaskan terkait penyebab kecelakaan, pihak kepolisian mengkaji dalam beberapa kategori. Yakni faktor manusia, kendaraan dan sarana prasarana.

"Kami simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya laka dimana si Sopir IP kami yakini dia kurang antisipatif dalam berkendara. Apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun. Itu kami kaitkan dengan profesi yang bersangkutan sebagai supir dipandang sudah cukup berpengalaman," jelas Kapolres.

Menurut keterangan, sopir sudah pernah 1 kali melintasi jalan tersebut. Saat ini sopir IP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Ciamis. Sedangkan kondektur statusnya sebagai saksi.

Bukan Faktor Rem Blong

Terkait dengan dugaan rem blong, polisi maupun instansi terkait tidak menemukan adanya kerusakan pada rem. Kondisi beberapa part ayu bagian rem kondisinya cukup baik.

"Ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh supir. Dengan pengalaman dia sehingga seharusnya dia bisa mengantisipasinya. Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi si supir sebelum turunan dengan mengoper persnaling itu juga kami kaitkan," ucapnya.

Diancam 6 Tahun Kurungan Penjara

Sopir bus dijerat dengan pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 4 juncto pasal 312 KUHPidana. Yaitu merupakan bentuk perbuatan akibat lalainya mengakibatkan kecelakaan dan yang mengakibatkan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.

Juncto Pasal 312 dimana yang bersangkutan saat setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.

"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni Ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman 6 tahun penjara," ungkapnya.

(ral/yum)


Hide Ads