Pelarian IP, sopir bus kecelakaan maut di Ciamis berakhir di jeruji besi. Ia ditetapkan menjadi tersangka akibat kecelakaan yang menewaskan 4 orang di Tanjakan Balas, Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
IP ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi menggelar perkara insiden kecelakaan maut tersebut. Dia dianggap telah lalai saat berkendara sehingga menyebabkan sejumlah warga meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari terhadap sopir berinisial IP, telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Rabu (25/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony menjelaskan terkait penyebab kecelakaan dalam beberapa kategori. Pertama faktor manusia, kendaraan dan sarana prasarana.
"Kami simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya laka dimana si sopir IP kami yakini dia kurang antisipatif dalam berkendara. Apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun. Itu kami kaitkan dengan profesi yang bersangkutan sebagai supir dipandang sudah cukup berpengalaman," jelas Tony.
Terkait dengan dugaan rem blong, polisi maupun instansi terkait tidak menemukan adanya kerusakan pada rem. Kondisi beberapa part ayu bagian rem kondisinya cukup baik.
"Ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh supir. Dengan pengalaman dia sehingga seharusnya dia bisa mengantisipasinya. Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi si supir sebelum turunan dengan mengoper persnaling itu juga kami kaitkan," ucapnya.
Menurut keterangan, sopir sudah pernah 1 kali melintasi jalan tersebut. Saat ini sopir IP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Ciamis. Sedangkan kondektur statusnya sebagai saksi.
Polisi memastikan sopir bebas dari narkoba, setelah dilakukan tes urine sehari sebelumnya dengan hasil negatif.
IP dijerat dengan pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 4 juncto pasal 312 KUHPidana. Hal itu merupakan bentuk perbuatan akibat kelalaian mengakibatkan kecelakaan dan yang mengakibatkan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.
Juncto Pasal 312 dimana yang bersangkutan saat setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.
"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni Ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman 6 tahun penjara," ungkapnya.
(mso/mso)