Dadi (32), peneror bank di Majalengka, telah diamankan di Mapolres Majalengka. Polisi juga telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.
Dadi melakukan teror pada Senin (23/5) di Kecamatan Leuwimunding. Ia sempat mengancam akan meledakkan bom jika teller bank tidak menyerahkan uang Rp 30 juta.
Aksi teror pelaku berhasil digagalkan petugas keamanan bank bernama Asep Firman (25). Pelaku diringkus dan diikat di sebuah tiang gawang lapang Alun-alun Leuwimunding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta yang aksi teror bank di Majalengka:
1. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku diamankan polisi setelah tim Jibom Polda Jabar datang ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan tim Jibom, benda yang digunakan pelaku bukan merupakan bahan peledak sungguhan.
Di lokasi, polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Majalengka. Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut merupakan warga Ujungberung, Majalengka.
Akibat perbuatannya, Dadi harus meringkuk di balik jeruji besi. Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis.
"Untuk tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun serta pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu enam tahun," kata Edwin kepada wartawan, Selasa (24/5).
2. Terlilit Utang
Menurut Edwin, motif pelaku melakukan aksi teror itu karena terlilit utang. Pelaku frustrasi karena setiap hari dihantui penagih utang.
"Motif pelaku melakukan kegiatan ini adalah ekonomi. Pelaku memiliki sejumlah utang yang ditagih setiap harinya. Sehingga pelaku nekad dan putus asa untuk melakukan kegiatan ini," ujar Edwin.
Hal ini dibenarkan langsung Dadi. Ide meneror di bank muncul begitu saja karena dia kebingungan mencari uang untuk membayar utang.
"Punya utang Rp 20 juta, saya selalu ditagih utang tiap hari. Iya, muncul ide itu dari sana," kata Dadi saat dihadirkan dalam ekspose.
3. Bukan ODGJ, Tidak Terlibat Jaringan Teror
Polisi memastikan tersangka dalam keadaan sehat jasmani atau bukan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Ia juga dipastikan tidak terlibat jaring teror manapun. Latar belakang pelaku hanya karena faktor ekonomi.
"Kita melakukan profiling kepada yang bersangkutan. Hasil yang didapat bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Kita juga memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat jaringan manapun," ujar Edwin.
4. Hanya Bawa Mainan
Dalam ekspose yang digelar di Mapolres Majalengka, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan pria tersebut. Tabung pipa PVC dibungkus scotlight merah, 10 gram semen, beling, kabel isian tembaga, dan kabel timer warna hitam-biru.
Polisi menegaskan barang yang dibawa pelaku dipastikan bukan bahan peledak atau bom. Namun, barang tersebut merupakan mainan yang didesain menyerupai bom.
"Untuk bentuk, iya. Tapi untuk di dalam rangkaian itu tidak ditemukan samasekali bahan-bahan yang dapat meledek. Hanya menyerupai," ujar Edwin.
5. Satpam Diganjar Penghargaan
Sementara, aksi heroik yang dilakukan Asep Firman (25), seorang satpam bank, diapresiasi pihak kepolisian. Ia mendapat penghargaan dari Polres Majalengka karena berhasil menggagalkan aksi teror ditempat dirinya bekerja.
"Kita berikan penghargaan atau pun reward kepada Asep Firman, karena berhasil membantu Polri mengamankan pelaku," kata Edwin.
(ors/ors)