Akal Bulus Oknum Pegawai DAMRI Tilap Uang Kantor Rp 814 Juta

Akal Bulus Oknum Pegawai DAMRI Tilap Uang Kantor Rp 814 Juta

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 23 Mei 2022 18:46 WIB
Perum Damri menghentikan operasi bus di Bandung mulai hari ini Kamis 28 Oktober 2021. Totalnya ada delapan rute yang berhenti operasi dan tiga rute masih beroperasi.
Foto: Wisma Putra/detikcom
Bandung -

Dua orang pegawai Perum DAMRI Cabang Bandung jadi tersangka penggelapan. Aneka modus digunakan kedua tersangka guna meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Tidak menyetorkan atau menggelapkan uang pendapatan perusahaan (UPP) Perum DAMRI cabang Bandung dalam kurun waktu 2016-2018. Membuat pembukuan fiktif dan membuat kuitansi dan nota pembelian sparepart Bus diduga fiktif," ucap Kepala Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (23/5/2022).

Akal bulus itu dilakoni oleh dua pegawai yakni Sandi Subiantoro dan Atep Sunandi. Sandi diketahui merupakan pegawai pada Perum DAMRI cabang Bandung sedangkan Atep merupakan manajer keuangan Perum DAMRI cabang Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi berperan selaku koordinator penerima UPP. Adapun Sandi menerima setoran dari kondektur Bus kota untuk di 7 lajur yakni Ledeng-Leuwipanjang, Dago-Leuwipanjang, Tanjungsari-Kebon Kalapa dan Alun-alun-Ciburuy dengan tarif Rp 5.000 per penumpang.

Kemudian lajur Elang-Jatinangor dan Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp 8.000 per penumpang. Kemudian lajur Kota Baru Parahyangan-Alun-alun Bandung dengan tarif Rp 10 ribu per penumpang.

ADVERTISEMENT

"Tidak menyetorkan UPP Pool 1 DAMRI cabang Bandung dari tahun 2016 sampai dengan November 2018," ujarnya.

Sementara Atep berperan menutupi UPP yang tidak disetorkan tersebut agar terlihat balance antara kredit dan debit. Dia melakukan dengan cara membuat catatan pengeluaran fiktif di AK/4 pada pos pembukuan PP400 (bayar utang) rekanan dengan total nominal sebesar Rp 330.382.809 juta.

Selain itu, terdakwa Atep Sutendi melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usaha dan bisnis angkutan haji sebesar Rp 600 juta.

"Kerugian negara adalah sejumlah Rp 814.367.299," katanya.

Segera Disidangkan

Rachmad menuturkan kasus ini sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Bandung untuk tahap 2. Pelimpahan dilakukan hari ini.

"Demikian kita harapkan ini akan kita segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Rachmad.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan dua orang pegawai-manajer Perum DAMRI Cabang Bandung sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penggelapan dana pendapatan perusahaan selama dua tahun.

(dir/yum)


Hide Ads