Gelapkan Uang Perusahaan, 2 Pegawai Perum DAMRI Bandung Jadi Tersangka

Gelapkan Uang Perusahaan, 2 Pegawai Perum DAMRI Bandung Jadi Tersangka

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 23 Mei 2022 16:41 WIB
Tersangka penggelapan uang DAMRI
Tersangka penggelapan uang DAMRI (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar).
Bandung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan dua orang pegawai-manajer Perum DAMRI Cabang Bandung sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penggelapan dana pendapatan perusahaan selama dua tahun.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni Sandi Subiantoro dan Atep Sunandi. Sandi diketahui merupakan pegawai pada Perum DAMRI cabang Bandung sedangkan Atep merupakan manajer keuangan Perum DAMRI cabang Bandung.

"Saudara Sandi merupakan koordinator penerima uang pendapatan perusahaan (UPP) pada Perum DAMRI cabang Bandung dan saudara Atep selaku manajer keuangan pada Perum DAMRI cabang Bandung," ucap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (23/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, kedua pegawai tersebut melakukan penggelapan dana perusahaan. Di mana modusnya kedua tersangka tidak menyetorkan dana UPP ke perusahaan.

"Tidak menyetorkan atau menggelapkan uang pendapatan perusahaan DAMRI Cabang Bandung dalam kurun waktu tahun 2016-2018," kata dia.

ADVERTISEMENT

Sandi berperan selaku koordinator penerima UPP. Adapun Sandi menerima setoran dari kondektur Bus kota untuk di 7 lajur yakni Ledeng-Leuwipanjang, Dago-Leuwipanjang, Tanjungsari-Kebon Kalapa dan Alun-alun-Ciburuy dengan tarif Rp 5.000 per penumpang. Kemudian lajur Elang-Jatinangor dan Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp 8.000 per penumpang. Kemudian lajur Kota Baru Parahyangan-Alun-alun Bandung dengan tarif Rp 10 ribu per penumpang.

Sementara Atep berperan menutupi UPP yang tidak disetorkan tersebut agar terlihat balance antara kredit dan debit. Dia melakukan dengan cara membuat catatan pengeluaran fiktif pada pos pengeluaran pembukuan dengan total nominal sebesar Rp 330 juta lebih.

Selain itu, terdakwa Atep Sutendi juga melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usaha dan bisnis angkutan haji sebesar Rp 600 juta.

Jaksa telah melakukan penghitungan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 814.368.299.

"Untuk pasal yang digunakan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor)," kata dia.

(dir/mso)


Hide Ads