Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung turut mengajukan banding atas putusan hakim terhadap eks Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana. Putusan 1,5 tahun penjara dinilai rendah daripada tuntutan JPU sebelumnya selama 4 tahun.
"Kami meyakini upaya banding akan diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung," ujar Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi kepada detikJabar, Senin (23/5/2022).
Memori banding tersebut sudah diserahkan Kejari Bandung pada pekan lalu. Banding diajukan ke PT Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah alasan yang membuat jaksa mengajukan banding. Menurut Taufik, pidana yang dijatuhkan kepada Tatan dinilai tak mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan pertimbangan hukum yang cukup.
Taufik juga menuturkan pemidanaan tersebut tidak sesuai dengan matrik rentang penjatuhan pidana sesuai Perma Nomor 1 tahun 2020. Hakim juga dinilai tidak proporsional dalam menempatkan jabatan atau kewenangan terdakwa sebagai ketua organisasi sekaligus penerima hibah.
Dia juga menilai ada inkonsistensi antara pertimbangan dan fakta hukum serta unsur keuntungan. Pertimbangan yang meringankan, kontradiktif dengan fakta hukum.
Hakim juga dianggap telah salah menerapkan hukum dalam menghitung kerugian negara. Termasuk memaknai esensiyabg dapat dijatuhi pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
Dalam putusannya pada sidang pekan lalu, hakim menilai tak ada kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan oleh Tatan. Namun, Taufik menilai penghitungan kerugian sesuai tuntutan sudah selaras dengan hasil penghitungan kerugian yang dilakukan inspektorat Jawa Barat yang menggunakan metode Net Loss.
"Metode Net Loss ini juga sesuai dengan keterangan Ahli Eko Sembodo. Metode ini berapa dana yang diterima untuk melaksanakan kegiatan dan berapa dana yang digunakan tidak sesuai dengan NPHD/RAB," kata dia.
Sebelumnya, Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Tatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019.
Vonis dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (11/5/2022).
"Mengadili, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Tatan juga dikenakan hukuman denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Tatan dianggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(dir/tya)