Seorang pria asal Garut berinisial PUR (42) ditangkap polisi karena melakukan perbuatan cabul. Parah, yang jadi korban cabulnya adalah dua orang kakek-kakek.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, PUR sempat memaksa dan melakukan kekerasan terhadap korban. Menurut penuturan saksi kepada polisi, korban sempat didorong.
"Korban tidak berdaya, sempat didorong juga oleh tersangka," kata Wirdhanto kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PUR ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Garut belum lama ini, di kediamannya yang berada di kawasan Kecamatan Banjarwangi, Garut.
Sebenarnya, kejadian tersebut berlangsung beberapa kali dalam jangka waktu Maret hingga Mei tahun 2021 silam. Namun, kasusnya terungkap saat korban mengadu ke keluarga belum lama ini.
Wirdhanto mengatakan, PUR mencabuli kedua orang korban yang berusia 70 dan 79 tahun itu sebanyak masing-masing dua kali.
"Sehingga total ada 4 kali tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka," kata Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, kepada penyidik, PUR mengaku nekat mencabuli kedua kakek tersebut usai dirinya mendapatkan pesan gaib dalam mimpi.
"Tersangka mengaku mendapatkan wangsit untuk melakukan tindakan cabul kepada korban," katanya.
Wirdhanto menambahkan, PUR sendiri mengakui perbuatannya. Pria berusia 42 tahun itu kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut.
Di sela-sela pemeriksaannya dengan penyidik, Sabtu siang tadi, PUR mengaku tidak memaksa keduanya melakukan persetubuhan. Dia juga mengaku tidak merayu kedua korban.
"Enggak (dirayu)," kata PUR.
PUR membenarkan kedua korban adalah pria lanjut usia. Kedua korban, yang diketahui berusia 70 dan 79 tahun itu diketahui kerap bertemu dengan PUR saat mengaji.
"Kadang ngaji kadang enggak," katanya.
PUR terlihat banyak tertunduk saat menjalani pemeriksaan. Dengan baju tahanan berwarna oranye dan borgol yang melingkar di tangan, dia sesekali mengusap air matanya.
(bbn/yum)