Sopir Durjana Nonton Video Porno Sebelum Perkosa Siswi di Angkot

Kabupaten Bandung Barat

Sopir Durjana Nonton Video Porno Sebelum Perkosa Siswi di Angkot

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 20 Mei 2022 17:00 WIB
Pelaku pemerkosaan siswi di dalam angkot.
Pelaku pemerkosaan siswi di dalam angkot. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Deri Aryanto (32) yang berprofesi sebagai sopir angkot tegamemperkosa seorang siswi SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Salah satu pemicunya, Deri sempat menonton video porno sebelum melancarkan aksinya.

Pemerkosaan remaja 15 tahun itu dilakukan Deri di dalam angkot yang dikemudikannya pada Senin (9/5/2022) pukul 23.00 WIB, tepatnya di kawasan Cipongkor, KBB.

Saat gelar perkara di Mapolsek Sindangkerta, Deri yang mengenakan pakaian tahanan mengaku aksi pemerkosaan yang dilakukannya tak direncanakan terlebih dahulu alias spontan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya nonton video porno dulu. Setelah lihat dia (korban) spontan aja langsung seperti itu," ungkap Deri, Jumat (20/5/2022).

Deri juga mengaku saat itu ia sedang dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi obat terlarang. Obat itu juga yang ia berikan pada korban agar teler sehingga tak melawan saat hendak diperkosa.

ADVERTISEMENT

"Saya juga minum obat dulu terus korban saya kasih juga. Tapi kalau yang saya perkosa dia enggak minum obatnya. Yang minum itu temannya, tapi yang saya perkosa cuma seorang," kata Deri.

Fakta mencengangkan lainnya yakni aksi perkosaan yang dilakukan Deri pada korbannya yang masih di bawah umur ternyata bukan kali ini saja. Tahun 2021 lalu ia sempat melakukan aksi bejat serupa.

"Sudah dua kali sama sekarang. Waktu itu tahun 2021, korbannya beda tapi masih SMP. Kalau itu enggak sampai diperkosa, cuma sama raba-raba terus saya paksa pegang kelamin saya," ucap Deri.

Deri bakal mendekam di balik jeruji besi cukup lama. Ia disangkakan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi.

"Menurut informasi ada juga korban lain dari pelaku ini yang perkaranya ditangani Unit PPA Polres Cimahi. Sekarang kita sedang kroscek ulang," ungkap Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yogaswara, pelaku merupakan seorang duda setelah sempat menikah dengan istrinya yang kemudian ditinggalkan beberapa waktu lalu.

"Jadi dia ini duda tapi menikahnya hanya siri. Mungkin dari situ kemudian melakukan aksi ke korbannya," ucap Yogaswara.




(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads