Habib Bahar Singgung Kegiatan Jokowi Sebabkan Kerumunan di Sidang Kasus Hoaks

Habib Bahar Singgung Kegiatan Jokowi Sebabkan Kerumunan di Sidang Kasus Hoaks

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Kamis, 19 Mei 2022 21:12 WIB
Suasana sidang Habib Bahar
Sidang Habib Bahar bin Smith (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar).
Bandung -

Habib Bahar bin Smith turut menyinggung kunjungan Presiden Joko Widodo ke beberapa tempat hingga disebut menimbulkan kerumunan. Dia membandingkan kegiatan Jokowi itu dengan kegiatan Habib Rizieq Shihab yang berujung dibui lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).

Ucapan itu diungkapkan Bahar dalam lanjutan sidang kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (19/5/2022).

Sebagaimana dakwaan jaksa, Bahar dianggap menyebarkan bohong berkaitan dengan ucapannya menyebut Habib Rizieq Shihab ditahan gegara menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tanya, saat PSBB banyak enggak yang menyelenggarakan Maulid?" tanya Habib Bahar kepada saksi Kiyai Abdul Mujib.

"Ada," jawab Abdul Mujib.

ADVERTISEMENT

"Kenapa Habib Rizieq yang ditangkap?" tanya Bahar lagi.

Bahar lantas menyebutkan beberapa kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Mulai dari hajatan yang dihadiri pejabat, konser musik Ketua MPR, long march Banser hingga kegiatan Jokowi.

"Kunjungan Presiden Jokowi di Kalimantan tanggal 18 kerumunan, Presiden di Maumerr NTY, Cirebon kerumunan presiden juga tanggal 31 bulan delapan. Kemudian di Kabupaten Tuban, Toba kerumunan pelabuhan tanggal 2 bulan 2 2022. Grogol Presiden juga kerumunan bagi-bagi sembako. Apakah hukum seperti itu?" tutur Bahar.

"Makanya saya bilang, banyak pejabat yang bikin kerumunan, tapi cuma Habib Rizieq (yang ditahan). Menurut saya, hukum hanya tajam ke Habib Rizieq. Kenapa saya mengatakan itu? Jadi tinggal gampang saja kalau memang dihukum Maulid, jangan penjarakan Habib Rizieq," kata Bahar menambahkan.

Saksi Abdul Mujib lantas menimpali. Menurut pimpinan Pondok Pesantren Fauzan Garut ini, perkara Habib Rizieq itu sudah tercatat dalam putusan hakim yang mengadili kasus Habib Rizieq.

"Kalau Habib Rizieq dipenjara, kan keputusan tertulis hakim," kata Abdul Mujib.

(dir/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads