Sanksi menanti pemilik angkutan kota (angkot) imbas kasus pemerkosaan bocah SMP oleh seorang sopir di Kabupaten Bandung Barat. Saat ini kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian.
Seperti diketahui, AK (15) pelajar SMP asal Sindangkerta, KBB diperkosa oleh Deri Aryanto (32) seorang sopir angkot jurusan Cijenuk-Cililin. Aksi bejat itu dilakukan Deri di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
AK diperkosa oleh Deri di dalam angkot yang dikemudikannya pada pukul 23.00 WIB. AK sempat melakukan perlawanan namun apa daya Deri lebih kuat dan mampu menghempaskan tubuh mungil bocah malang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kami cek dulu dan tentu nanti akan diberikan juga sanksi administratif. Tapi intinya kami cek dulu ke pengusaha angkotnya dulu," ujar Kepala Dinas Perhubungan KBB Lukmanul Hakim kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Apabila dari hasil pengecekan ditemukan unsur kesengajaan maka sanksi yang diberikan bisa sampai pencabutan izin operasional maupun izin trayek karena kendaraannya sudah digunakan untuk aksi kriminalitas.
"Jelas kalau terbukti sanksinya sampai ke pencabutan izin trayek karena tidak ada hal lain, kalau menyangkut pidana sanksinya itu nanti menjadi kewenangan dari pihak kepolisian," ujar Lukmanul.
Ia mengatakan aksi pemerkosaan di dalam angkot tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Perhubungan Bandung Barat supaya hal yang sama tidak kembali terjadi.
"Ke depan kita akan melakukan evaluasi dan perketat pengawasan sopir angkot agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," ucap Lukmanul.
Lukmanul mengakui peristiwa pemerkosaan terhadap siswi SMP di dalam angkot itu bakal menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap angkot yang selama ini juga sudah rendah.
"Tentu akan menurunkan trust masyarakat, jadi kita upayakan supaya trust masyarakat bisa naik lagi untuk menggunakan angkot dengan menjamin keamanan pengguna," ujar Lukmanul.
(mso/mso)