Pembunuh Keji Intai dari Rumah Kosong Sebelum Tusuk Eneng Kulsum

Kabupaten Sukabumi

Pembunuh Keji Intai dari Rumah Kosong Sebelum Tusuk Eneng Kulsum

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 17 Mei 2022 11:34 WIB
Pisau yang digunakan Aden untuk membunuh Eneng Kulsum
Pisau yang digunakan Aden untuk membunuh Eneng Kulsum (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

R alias Aden penusuk mati Eneng Kulsum, wanita asal Cibadak, Kabupaten Sukabumi diduga telah merencanakan aksinya. Pada Jumat (13/5) malam itu, Aden sengaja membawa sebilah pisau dan menunggu Eneng Kulsum keluar dari rumahnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, Aden pada malam kejadian, ternyata sengaja bersembunyi di rumah kosong dekat dengan rumah orang tua korban di Kampung Babakan Sirna, Kelurahan/Kecamatan Cibadak. Saat korban keluar, dia langsung menghampiri dan melakukan penusukan.

"Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi-saksi, pelaku sudah mempersiapkan dan mengintai ke rumah korban, dia menanti di rumah kosong. Setelah korban keluar baru dia menghampiri dan langsung menusuk korban," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan kepada detikJabar, Selasa (17/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku juga sudah membekali diri dengan pisau, saat rilis kasus kemarin polisi memperlihatkan pisau dapur bergagang kayu warna coklat yang diduga dipakai pelaku untuk menusuk leher korban.

"Pisau itu dibawa pelaku dalam pelariannya, saat akan ditangkap kemarin dia juga sudah mengeluarkan pisau itu dan akan kabur. Aksi pelaku mengandung unsur pembunuhan berencana, dia kita jerat pasal berlapis yakni 338 KUHPidana tentang pembunuhan ancamannya 15 tahun penjara, kemudian pasal 340 KUHPidana pembunuhan berencana ancaman hukuman mati, semur hidup atau penjara 20 tahun , dan pasal 351 ke 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan korban jiwa ancamannya 7 tahun penjara," ujar Putu.

ADVERTISEMENT

Terkait motif diungkap Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono. Menurutnya Aden cemburu dan dendam setelah mantan kekasihnya kembali rujuk dengan mantan suaminya.

"Motifnya keterangan saksi dan keterangan tersangka ini adalah dendam karena korban sudah menjalin hubungan dengan tersangka tapi korban rujuk kembali dengan mantan suaminya. Hal itu kemudian memicu pelaku ini untuk membuat perhitungan dengan korban," kata Maryono.

"Sampai akhirnya pada Jumat tanggal 13 Mei, tersangka melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseoeang meninggal dunia," pungas Maryono.




(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads