Polisi menetapkan enam tersangka kasus perusakan Pos Retribusi Ujunggenteng yang kejadiannya berlangsung Rabu (11/5). Selain menyita sejumlah benda yang dipakai merusak, polisi menjadikan video aksi perusakan yang viral itu sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan pihaknya langsung bergerak tidak lama setelah video tersebut viral di media sosial. Pada hari yang sama saat kejadian, empat orang diamankan polisi.
"Tindak pidana perusakan, videonya viral pada 11 Mei 2022 soal perusakan Pos Retribusi. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal itu. Hari itu kami mengamankan empat orang, namun yang terbukti satu orang yang melakukan tindakan tersebut. Tiga lainnya hanya ada di situ status sebagai saksi," kata Putu kepada detikJabar, Senin (16/5/2022).
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ada total enam orang diamankan yaitu inisial G, AJ, J, RA, RH dan HH. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang bersama-sama melakukan perusakan.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Motif mereka karena ketidakpuasan terhadap pemungutan retribusi tersebut yang tidak berimbas kepada kebersihan di area wisata," ucap Putu.
Menurut Putu, awalnya para pelaku tidak berniat melakukan perusakan. Mereka hanya akan membuat aksi membuang sampah ke area Pos Retribusi. Namun ada salah pelaku yang memicu perbuatan perusakan pos itu.
"Barang bukti yang kita amankan yakni rekaman video saat kejadian, kayu dan batu yang digunakan untuk merusak Pos Retribusi," kata Putu.