Icang (45) mengamuk dan menyerang dua orang yang salah satunya tewas di Garut. Polisi menangkap dan menahannya. Ada dugaan Icang mengalami gangguan kejiwaan.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (12/5) sekitar jam 7 pagi di kawasan Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Kab. Garut. detikJabar merangkum, setidaknya ada 6 fakta yang terungkap dari kejadian tersebut.
Fakta tersebut didapat dari hasil penyelidikan pihak kepolisian. Berikut ini merupakan fakta-fakta tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Serang Korban Pakai Cangkul
Kejadian tersebut bermula pada saat korban, Dede Parman (41) menegur sejumlah bocah yang tengah bermain di tempat kejadian perkara (TKP). Anak-anak tersebut ditegur karena bermain dan mengeluarkan suara bising.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, saat itu, tiba-tiba Icang muncul. Diduga, dia terusik dengan suara bising dari lokasi.
"Pelaku kemudian memukul korban menggunakan cangkul," kata Dede kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Korban langsung tersungkur. Icang diketahui menyerang Dede Parman menggunakan cangkul beberapa kali ke arah kepala.
2. Nenek Sendiri Jadi Korban
Usai menyerang Dede Parman, Icang kembali mengamuk. Korban berikutnya adalah neneknya sendiri, Iting (80). Dede menjelaskan, Iting ikut dihantam menggunakan cangkul.
"Korban I ini tak lain adalah nenek dari pelaku itu sendiri," kata Dede.
Iting kena pukul Icang beberapa kali pakai cangkul. Dia hampir saja jadi bulan-bulanan Icang, namun warga setempat yang melihat kejadian itu berhasil mengamankan Icang dan menyelamatkannya.
3. Kedua Korban Luka di Kepala
Kedua korban, Dede Parman dan Iting mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman cangkul yang dilakukan Icang.
AKP Dede mengatakan, keduanya kemudian dilarikan oleh warga setempat ke Puskesmas Limbangan untuk dilakukan pertolongan medis.
Iting yang mengalami luka di mata dan hidung berhasil selamat. Namun, sayangnya Dede Parman tewas dengan luka parah di bagian kepalanya akibat hantaman cangkul.
"Korban meninggal dunia. Untuk Korban I saat ini masih menjalani perawatan di RS Garut," kata Dede.
4. Diduga Alami Gangguan Jiwa
Fakta baru kemudian terungkap usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan Icang di lokasi kejadian. Icang diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan.
Dugaan tersebut muncul usai pihak Polres Garut melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara di lokasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi, ada beberapa yang menyebut jika Icang diduga merupakan orang dengan gangguan kejiwaan.
AKP Dede Sopandi mengatakan, ada keterangan yang menyatakan bahwa Icang mengalami gangguan jiwa akut.
"Diduga mengalami gangguan jiwa. Menurut keterangan saksi, memang pelaku ini dikenal mengalami gangguan kejiwaan akut sejak 15 tahun lalu," ungkap Dede.
5. Ngambek di Kantor Polisi
Dugaan polisi terkait kondisi kejiwaan Icang itu diperkuat saat mereka melakukan pemeriksaan terhadap Icang di Mako Polres Garut, Sejak Kamis (12/5) sore lalu.
Saat pemeriksaan itu berlangsung, menurut informasi yang dihimpun, Icang diketahui mengamuk kepada petugas. "Belum bisa dimintai keterangan, karena dia masih depresi dan sifatnya tempramen. Emosional," ujar Dede.
Icang sendiri saat ini diketahui ditahan di ruangan khusus di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepadanya, dan yang berpotensi dilakukan olehnya.
6. Dijerat Pasal Pembunuhan
Kendati demikian, kuatnya indikasi Icang mengalami gangguan kejiwaan tersebut akan didalami oleh pihak kepolisian. AKP Dede Sopandi menjelaskan, mereka akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Icang.
"Kita libatkan psikiater dalam proses pemeriksaannya," pungkas Dede.
Polisi sendiri menjerat Icang dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterimanya adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Icang sendiri bisa saja lolos dari jeratan pasal tersebut jika dia terbukti mengalami gangguan kejiwaan.
(bbn/bbn)