Icang (45), pria Garut yang mengamuk dan menyerang tetangganya sendiri menggunakan cangkul hingga tewas diduga mengalami gangguan jiwa. Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaannya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga kuat Icang mengalami gangguan kejiwaan. "Diduga mengalami gangguan jiwa. Menurut keterangan saksi, memang pelaku ini dikenal mengalami gangguan kejiwaan akut sejak 15 tahun lalu," kata Dede di Mapolres Garut, Jumat (13/5/2022).
Indikasi gangguan kejiwaan juga terlihat saat penyidik melakukan pemeriksaan kepada Icang. "Belum bisa dimintai keterangan, karena dia masih depresi dan sifatnya temperamental. Emosional," ujar Dede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengungkap kondisi kejiwaan Icang, polisi akan melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa Icang. "Kita libatkan psikiater dalam proses pemeriksaannya," ucap Dede.
Icang ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterimanya adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Icang bisa saja lolos dari jeratan pasal tersebut jika terbukti mengalami gangguan kejiwaan.
(bbn/bbn)