Polisi menangkap pria inisial AS (47) yang menganiaya eks istrinya. Ia digiring ke dalam bui oleh Reskrim Polsek Batujajar usai ditangkap di kediamannya, kawasan Buah Batu, Kota Bandung.
Aksi kekerasan yang dilakukan AS kepada mantan istri, AF, dan anak perempuannya itu viral di media sosial. Pelaku sempat menyayatkan pisau ke arah sang mantan istri dan mengejar sang anak yang ketahuan merekam aksinya. Kejadian itu berlangsung di rumah korban, kawasan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
"Kemarin, sudah kita lakukan penangkapan di Bandung. Kemudian, pelaku kooperatif mau untuk dibawa ke Polsek," kata Kapolsek Batujajar Kompol Nana Supriatna kepada detikJabar di Mapolsek Batujajar, Jumat (13/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, aksi kasar yang dilakukan AS berawal dari keinginan AS membawa sang anak yang tinggal dengan AF. Niatan AS membawa anaknya itu justru ditolak mantan istri.
Mereka cekok hingga emosi AS tersulut. "Sehingga terjadilah seperti apa yang di video, cekcok tersebut, sampai akhirnya AS memegang pisau dan mengakibatkan luka kepada mantan istrinya," ujar Nana.
Sang anak yang melihat ayahnya ngamuk itu sempat merekam detik-detik kejadian horor tersebut. Dia pun menjadi sasaran pengejaran dan percobaan kekerasan oleh AS.
"Sepertinya AS ingin mengambil handphone milik anak perempuannya, namun ketika didobrak, sang anak ikut terkena pecahan kaca dan sempat terjatuh," ujar Nana.
Usai menjalani pemeriksaan, ia menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. AS diganjar Pasal 351 KUHPidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan mesti mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ucap Nana.
(bbn/bbn)